Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026
Tim Penyusun Buku Panduan Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Tahun 2026
781
Abstrak
Keputusan ini menetapkan Tim Penyusun Buku Panduan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Tahun 2026. Keputusan mengatur pembentukan tim penyusun yang bertugas menyusun Buku Panduan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian, pembebanan biaya pada DIPA Universitas Tahun Anggaran 2026, serta pemberlakuan keputusan sejak tanggal ditetapkan.
Menetapkan Tim Penyusun Buku Panduan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
Tim Penyusun bertugas dan bertanggung jawab menyusun Buku Panduan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun 2026.
Biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada DIPA Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat susunan Tim Penyusun yang terdiri atas Penanggung Jawab, Ketua Pelaksana, Wakil Ketua, Sekretaris, dan enam orang anggota.
Tim Penyusun bertugas dan bertanggung jawab menyusun Buku Panduan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun 2026.
Biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada DIPA Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat susunan Tim Penyusun yang terdiri atas Penanggung Jawab, Ketua Pelaksana, Wakil Ketua, Sekretaris, dan enam orang anggota.
Unduh Dokumen
Unduh DokumenInformasi Dokumen
| Kategori | Produk Hukum Institusi (UIN) |
| Jenis | Keputusan Rektor |
| Nomor | 781 |
| Tahun | 2026 |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Tingkat Wilayah | Internal Universitas |
| Fungsi Dokumen | Eksekutif (Penetapan) |
| Ditetapkan | 18 Jun 2026 |
| Diunggah | 18 Jun 2026 |
| Dilihat | 2 kali |
| Diunduh | 2 kali |