Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026
Pengurus Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Studi Akuntansi Syariah
792
Abstrak
Keputusan ini menetapkan Pengurus Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Keputusan mengatur pengangkatan pengurus UPM, pembebanan biaya pada DIPA UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026, serta pemberlakuan keputusan sejak tanggal ditetapkan.
Menetapkan Pengurus Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada dana DIPA UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat susunan Pengurus Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang terdiri atas Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada dana DIPA UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat susunan Pengurus Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang terdiri atas Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
Unduh Dokumen
Unduh DokumenInformasi Dokumen
| Kategori | Produk Hukum Institusi (UIN) |
| Jenis | Keputusan Rektor |
| Nomor | 792 |
| Tahun | 2026 |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Tingkat Wilayah | Internal Universitas |
| Fungsi Dokumen | Eksekutif (Penetapan) |
| Ditetapkan | 22 Jun 2026 |
| Diunggah | 22 Jun 2026 |
| Dilihat | 2 kali |
| Diunduh | 1 kali |