Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor

Pengurus Laboratorium Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Periode 2026/2030

901

vovNsTWLt1IByijW210GfJcqzaLXRjaiHjgqRkXt.pdf
Buka Penuh

Abstrak

Keputusan ini menetapkan pengurus Laboratorium Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk periode 2026–2030. Keputusan mengatur tugas dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan laboratorium yang mendukung pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengelolaan program Green Campus melalui berbagai kegiatan praktik dan pemberdayaan masyarakat. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Menetapkan pengurus Laboratorium Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam periode 2026–2030.
Mengatur tugas dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam mendukung kegiatan laboratorium, pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat.
Menetapkan program kerja laboratorium meliputi budidaya tanaman sayur, buah, tanaman hias, budidaya ikan lele/nila, pengelolaan sampah, perencanaan destinasi wisata pantai, dan praktik penjualan hasil produksi.
Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat susunan lengkap pengurus laboratorium, terdiri atas Penanggung Jawab, Pengarah, Pembimbing, Keamanan, Humas, dan Perlengkapan beserta nama-nama personelnya.
Unduh Dokumen
Unduh Dokumen
Informasi Dokumen
Kategori Produk Hukum Institusi (UIN)
Jenis Keputusan Rektor
Nomor 901
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Pendidikan Islam
Tingkat Wilayah Internal Universitas
Fungsi Dokumen Eksekutif (Penetapan)
Ditetapkan23 Jul 2026
Diunggah23 Jul 2026
Dilihat9 kali
Diunduh2 kali