Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026
Pengelola Kesekretariatan Peningkatan Mutu Pendidikan Islam: Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
864
Abstrak
Keputusan ini menetapkan Pengelola Kesekretariatan Peningkatan Mutu Pendidikan Islam melalui program Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan. Keputusan mengatur penunjukan pengelola kesekretariatan, tugas pengelola dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan implementasi program peningkatan mutu pendidikan Islam, serta berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Menetapkan Pengelola Kesekretariatan Peningkatan Mutu Pendidikan Islam melalui program Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Pengelola kesekretariatan bertugas merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan implementasi program peningkatan mutu pendidikan Islam.
Tugas pengelola meliputi membangun ruang dialog, menjaring aspirasi, memperkuat koordinasi, mengidentifikasi tantangan transformasi pendidikan Islam, mendorong inovasi kebijakan berbasis bukti, dan meningkatkan literasi kebijakan publik.
Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat susunan Pengelola Kesekretariatan yang terdiri atas Penanggung Jawab, Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota beserta pembagian bidang administrasi, kerja sama, perencanaan, serta laporan dan keuangan.
Pengelola kesekretariatan bertugas merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan implementasi program peningkatan mutu pendidikan Islam.
Tugas pengelola meliputi membangun ruang dialog, menjaring aspirasi, memperkuat koordinasi, mengidentifikasi tantangan transformasi pendidikan Islam, mendorong inovasi kebijakan berbasis bukti, dan meningkatkan literasi kebijakan publik.
Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat susunan Pengelola Kesekretariatan yang terdiri atas Penanggung Jawab, Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota beserta pembagian bidang administrasi, kerja sama, perencanaan, serta laporan dan keuangan.
Unduh Dokumen
Unduh DokumenInformasi Dokumen
| Kategori | Produk Hukum Institusi (UIN) |
| Jenis | Keputusan Rektor |
| Nomor | 864 |
| Tahun | 2026 |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Tingkat Wilayah | Internal Universitas |
| Fungsi Dokumen | Eksekutif (Penetapan) |
| Ditetapkan | 17 Jul 2026 |
| Diunggah | 17 Jul 2026 |
| Dilihat | 2 kali |
| Diunduh | 0 kali |