Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026

Pengangkatan Pengelola Turnitin Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan

852

bd6d8d81-8a5b-48f4-a444-016bf1e64ee3.pdf
Buka Penuh

Abstrak

Keputusan ini menetapkan Pengelola Turnitin Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan untuk mendukung pencegahan plagiasi, peningkatan kualitas karya ilmiah mahasiswa, serta pelaksanaan pemeriksaan Turnitin, Artificial Intelligence (AI), dan kebaruan tema karya ilmiah. Keputusan mengatur pengangkatan pengelola, kewajiban pelaksanaan tugas, mekanisme pembiayaan layanan, serta pemberlakuan keputusan sejak tanggal ditetapkan.

Mengangkat Pengelola Turnitin Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
Pengelola Turnitin berkewajiban mengelola dan melaksanakan seluruh kegiatan dengan penuh tanggung jawab serta menyampaikan laporan kegiatan setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya layanan dibebankan kepada mahasiswa dengan tarif cek Turnitin Rp20.000, cek AI Rp15.000, dan cek konten Rp15.000, disertai pemotongan BLU sebesar 10% dari setiap kegiatan.
Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat susunan Pengelola Turnitin yang terdiri atas Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Unduh Dokumen
Unduh Dokumen
Informasi Dokumen
Kategori Produk Hukum Institusi (UIN)
Jenis Keputusan Rektor
Nomor 852
Tahun 2026
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Tingkat Wilayah Internal Universitas
Fungsi Dokumen Eksekutif (Penetapan)
Ditetapkan01 Jul 2026
Diunggah01 Jul 2026
Dilihat2 kali
Diunduh2 kali