Peraturan Perundang-undangan Peraturan Presiden 2026

pengadaan khusus pegawai negeri sipil dosen dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dosen dilingkungan instansi pemerintah

26

fef8d633-fc2a-4e43-b6b3-5f74aac0f430.pdf
Buka Penuh

Abstrak

bahwa dosen merupakan tenaga profesional dan ilmuwan yang memiliki fungsi strategis dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20O5 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggr, sehingga diperlukan kepastian status dan pengembangan karier yang menjamin profesionatitas dan keberlanjutan

bahwa dosen merupakan tenaga profesional dan
ilmuwan yang memiliki fungsi strategis dalam
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20O5
tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggr,
sehingga diperlukan kepastian status dan
pengembangan karier yang menjamin profesionatitas
dan keberlanjutan
Unduh Dokumen
Unduh Dokumen
Informasi Dokumen
Kategori Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Presiden
Nomor 26
Tahun 2026
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Tingkat Wilayah Nasional
Fungsi Dokumen Eksekutif (Penetapan)
Penandatangan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tempat JAKARTA
Ditetapkan25 Jun 2026
Diunggah25 Jun 2026
Dilihat2 kali
Diunduh2 kali