Peraturan Perundang-undangan Peraturan Presiden 2026
PENGADAAN KHUSUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN DARI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KER.'A DOSEN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
26
Abstrak
bahwa dosen merupakan tenaga profesional dan ilmuwan yang memiliki fungsi strategis dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20O5 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggr, sehingga diperlukan kepastian status dan pengembangan karier yang menjamin profesionatitas dan keberlanjutan
bahwa dosen merupakan tenaga profesional dan
ilmuwan yang memiliki fungsi strategis dalam
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20O5
tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggr,
sehingga diperlukan kepastian status dan
pengembangan karier yang menjamin profesionatitas
dan keberlanjutan
ilmuwan yang memiliki fungsi strategis dalam
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20O5
tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggr,
sehingga diperlukan kepastian status dan
pengembangan karier yang menjamin profesionatitas
dan keberlanjutan
Unduh Dokumen
Unduh DokumenInformasi Dokumen
| Kategori | Peraturan Perundang-undangan |
| Jenis | Peraturan Presiden |
| Nomor | 26 |
| Tahun | 2026 |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Tingkat Wilayah | Nasional |
| Fungsi Dokumen | Eksekutif (Penetapan) |
| Penandatangan | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
| Tempat | JAKARTA |
| Ditetapkan | 25 Jun 2026 |
| Diunggah | 25 Jun 2026 |
| Dilihat | 2 kali |
| Diunduh | 2 kali |