Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026
Penetapan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional dengan Judul Rekonstruksi Peran Masjid dalam Dinamika Pariwisata Multikultural di Kawasan Danau Toba
744
Abstrak
Keputusan Rektor ini menetapkan unsur pelaksana Penelitian BOPTN Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional dengan judul "Rekonstruksi Peran Masjid dalam Dinamika Pariwisata Multikultural di Kawasan Danau Toba". Keputusan ini memuat penetapan susunan tim pelaksana penelitian, tugas dan tanggung jawab pelaksana untuk melaksanakan serta melaporkan kegiatan penelitian sesuai ketentuan yang berlaku, serta pembebanan biaya pada DIPA UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Menetapkan unsur pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional dengan judul Rekonstruksi Peran Masjid dalam Dinamika Pariwisata Multikultural di Kawasan Danau Toba.
Unsur pelaksana penelitian bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan serta menyampaikan laporan pelaksanaan penelitian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh biaya pelaksanaan penelitian dibebankan pada DIPA UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan dapat dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat daftar lengkap unsur pelaksana penelitian, meliputi Ketua Peneliti, Anggota Peneliti, Pembantu Peneliti/Lapangan, Petugas Survei, Narasumber FGD, dan Peserta FGD.
Unsur pelaksana penelitian bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan serta menyampaikan laporan pelaksanaan penelitian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh biaya pelaksanaan penelitian dibebankan pada DIPA UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan dapat dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat daftar lengkap unsur pelaksana penelitian, meliputi Ketua Peneliti, Anggota Peneliti, Pembantu Peneliti/Lapangan, Petugas Survei, Narasumber FGD, dan Peserta FGD.
Unduh Dokumen
Unduh DokumenInformasi Dokumen
| Kategori | Produk Hukum Institusi (UIN) |
| Jenis | Keputusan Rektor |
| Nomor | 744 |
| Tahun | 2026 |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Bidang Hukum | Pendidikan Islam |
| Tingkat Wilayah | Internal Universitas |
| Fungsi Dokumen | Eksekutif (Penetapan) |
| Ditetapkan | 12 Jun 2026 |
| Diunggah | 12 Jun 2026 |
| Dilihat | 5 kali |
| Diunduh | 0 kali |