Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026

Penetapan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi dengan Judul Etnomatematika Sebagai Cerminan Budaya: Analisis Rumah Adat di Berbagai Etnis Sumatera

751

f9e0faf3-ffd6-45e3-8eff-b59b1905877f.pdf
Buka Penuh

Abstrak

Keputusan ini menetapkan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi dengan judul Etnomatematika Sebagai Cerminan Budaya: Analisis Rumah Adat di Berbagai Etnis Sumatera. Keputusan mengatur penetapan unsur pelaksana penelitian, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan penelitian, pembebanan biaya pada DIPA UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026, serta pemberlakuan keputusan sejak tanggal ditetapkan.

Menetapkan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi dengan judul Etnomatematika Sebagai Cerminan Budaya: Analisis Rumah Adat di Berbagai Etnis Sumatera sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Unsur pelaksana penelitian bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan serta melaporkan kegiatan Penelitian BOPTN Tahun 2026 sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Biaya pelaksanaan penelitian dibebankan pada dana DIPA UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat unsur pelaksana penelitian yang terdiri atas seorang Ketua Peneliti, empat orang anggota peneliti, dan dua orang Pembantu Lapangan.
Unduh Dokumen
Unduh Dokumen
Informasi Dokumen
Kategori Produk Hukum Institusi (UIN)
Jenis Keputusan Rektor
Nomor 751
Tahun 2026
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Tingkat Wilayah Internal Universitas
Fungsi Dokumen Eksekutif (Penetapan)
Ditetapkan12 Jun 2026
Diunggah12 Jun 2026
Dilihat1 kali
Diunduh0 kali