Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026
Penetapan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Pengembangan Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga dengan Judul Fenomena Ekologis dan Bencana Alam di Indonesia
750
Abstrak
Keputusan ini menetapkan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Pengembangan Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga dengan judul Fenomena Ekologis dan Bencana Alam di Indonesia: Analisis Maqasid Syariah terhadap Pelanggaran Hukum Kehutanan di Indonesia. Keputusan mengatur penetapan unsur pelaksana penelitian, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan penelitian, pembebanan biaya pada DIPA UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026, serta pemberlakuan keputusan sejak tanggal ditetapkan.
Menetapkan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Pengembangan Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga dengan judul Fenomena Ekologis dan Bencana Alam di Indonesia: Analisis Maqasid Syariah terhadap Pelanggaran Hukum Kehutanan di Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Unsur pelaksana penelitian bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan serta melaporkan kegiatan Penelitian BOPTN Tahun 2026 sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Biaya pelaksanaan penelitian dibebankan pada dana DIPA UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat unsur pelaksana penelitian yang terdiri atas seorang Ketua Peneliti, tiga orang Anggota, satu orang Pembantu Peneliti, dan satu orang Pengolah Data.
Unsur pelaksana penelitian bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan serta melaporkan kegiatan Penelitian BOPTN Tahun 2026 sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Biaya pelaksanaan penelitian dibebankan pada dana DIPA UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat unsur pelaksana penelitian yang terdiri atas seorang Ketua Peneliti, tiga orang Anggota, satu orang Pembantu Peneliti, dan satu orang Pengolah Data.
Unduh Dokumen
Unduh DokumenInformasi Dokumen
| Kategori | Produk Hukum Institusi (UIN) |
| Jenis | Keputusan Rektor |
| Nomor | 750 |
| Tahun | 2026 |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Tingkat Wilayah | Internal Universitas |
| Fungsi Dokumen | Eksekutif (Penetapan) |
| Ditetapkan | 12 Jun 2026 |
| Diunggah | 12 Jun 2026 |
| Dilihat | 1 kali |
| Diunduh | 0 kali |