Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026

Penetapan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Pengembangan Kajian Keislaman dengan Judul Scientific Integration and Ecological Awareness

753

c889cdbf-409f-4058-9644-b718d56f037e.pdf
Buka Penuh

Abstrak

Keputusan ini menetapkan unsur pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Pengembangan Kajian Keislaman dengan judul Scientific Integration and Ecological Awareness: Developing and Implementing Islamic Scientific Paradigms in Indonesian Higher Education. Keputusan mengatur penetapan ketua dan anggota tim penelitian, tugas dan tanggung jawab pelaksana penelitian, pembebanan biaya pada DIPA UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026, serta pemberlakuan keputusan sejak tanggal ditetapkan.

Menetapkan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Pengembangan Kajian Keislaman dengan judul Scientific Integration and Ecological Awareness: Developing and Implementing Islamic Scientific Paradigms in Indonesian Higher Education sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Unsur pelaksana penelitian bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan serta melaporkan kegiatan Penelitian BOPTN Tahun 2026 sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Biaya pelaksanaan penelitian dibebankan pada dana DIPA UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat susunan unsur pelaksana penelitian yang terdiri atas seorang Ketua Peneliti dan empat orang anggota peneliti.
Unduh Dokumen
Unduh Dokumen
Informasi Dokumen
Kategori Produk Hukum Institusi (UIN)
Jenis Keputusan Rektor
Nomor 753
Tahun 2026
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Tingkat Wilayah Internal Universitas
Fungsi Dokumen Eksekutif (Penetapan)
Ditetapkan12 Jun 2026
Diunggah12 Jun 2026
Dilihat2 kali
Diunduh2 kali