Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026

Penetapan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Dasar Interdisipliner dengan Judul Pengembangan Instrumen Asesmen Literasi Numerasi Kontekstual Berbasis Budaya Lokal untuk Siswa Kelas Rendah Sekolah Dasar

741

ec56331b-4f4b-4bd7-8126-c6354ee67587.pdf
Buka Penuh

Abstrak

Menetapkan unsur pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Dasar Interdisipliner dengan judul Pengembangan Instrumen Asesmen Literasi Numerasi Kontekstual Berbasis Budaya Lokal untuk Siswa Kelas Rendah Sekolah Dasar. Unsur pelaksana bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan serta melaporkan kegiatan penelitian sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Unsur pelaksana penelitian terdiri atas Ketua Peneliti Asriana Harahap, M.Pd.; anggota Ira Aniati, M.Pd.; tiga Pembantu Peneliti; serta pelaksana Focus Group Discussion yang terdiri atas narasumber Uli Mardiyah Rizky Lubis, S.Pd., Gr., moderator Devi Adriany Daulay, MA., dan peserta FGD.
Unduh Dokumen
Unduh Dokumen
Informasi Dokumen
Kategori Produk Hukum Institusi (UIN)
Jenis Keputusan Rektor
Nomor 741
Tahun 2026
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Tingkat Wilayah Internal Universitas
Fungsi Dokumen Eksekutif (Penetapan)
Ditetapkan12 Jun 2026
Diunggah12 Jun 2026
Dilihat1 kali
Diunduh0 kali