Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026

Penetapan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Dasar Interdisipliner dengan Judul Model Kualitas Audit PTKIN Berbasis Akuntansi Forensik, Dukungan Organisasi, Risk Culture dan Konflik Kepentingan

738

ae03808f-62b3-46c5-98c0-6c540577aba0.pdf
Buka Penuh

Abstrak

Keputusan ini menetapkan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Dasar Interdisipliner dengan judul Model Kualitas Audit PTKIN Berbasis Akuntansi Forensik, Dukungan Organisasi, Risk Culture dan Konflik Kepentingan. Keputusan mengatur penetapan unsur pelaksana penelitian, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan penelitian, pembebanan biaya pada DIPA Tahun Anggaran 2026, serta pemberlakuan keputusan sejak tanggal ditetapkan.

Menetapkan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Dasar Interdisipliner sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
Unsur pelaksana penelitian bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan serta melaporkan kegiatan Penelitian BOPTN Tahun 2026 sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Biaya pelaksanaan penelitian dibebankan pada dana DIPA Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat unsur pelaksana penelitian yang terdiri atas seorang Ketua Peneliti, seorang Anggota Peneliti, dua orang Petugas Survei, dan seorang Validator Angket Penelitian.
Unduh Dokumen
Unduh Dokumen
Informasi Dokumen
Kategori Produk Hukum Institusi (UIN)
Jenis Keputusan Rektor
Nomor 738
Tahun 2026
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Tingkat Wilayah Internal Universitas
Fungsi Dokumen Eksekutif (Penetapan)
Ditetapkan12 Jun 2026
Diunggah12 Jun 2026
Dilihat1 kali
Diunduh0 kali