Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026

Penetapan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Dasar Interdisipliner dengan Judul Faktor-Faktor yang Memengaruhi Perilaku Pembelian Hijau Generasi Z (Studi pada Siswa MAN Se-Tabagsel)

736

391dba17-8ec1-415e-bd62-56ffff9ca504.pdf
Buka Penuh

Abstrak

Keputusan ini menetapkan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Dasar Interdisipliner dengan judul Faktor-Faktor yang Memengaruhi Perilaku Pembelian Hijau Generasi Z (Studi pada Siswa MAN Se-Tabagsel). Keputusan mengatur penetapan unsur pelaksana penelitian, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan penelitian, pembebanan biaya pada DIPA Tahun Anggaran 2026, serta pemberlakuan keputusan sejak tanggal ditetapkan.

Menetapkan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Dasar Interdisipliner sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
Unsur pelaksana penelitian bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan serta melaporkan kegiatan Penelitian BOPTN Tahun 2026 sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Biaya pelaksanaan penelitian dibebankan pada dana DIPA Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat unsur pelaksana penelitian yang terdiri atas seorang Ketua Peneliti dan dua orang Anggota Peneliti.
Unduh Dokumen
Unduh Dokumen
Informasi Dokumen
Kategori Produk Hukum Institusi (UIN)
Jenis Keputusan Rektor
Nomor 736
Tahun 2026
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Tingkat Wilayah Internal Universitas
Fungsi Dokumen Eksekutif (Penetapan)
Ditetapkan12 Jun 2026
Diunggah12 Jun 2026
Dilihat1 kali
Diunduh0 kali