Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026

Penetapan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Dasar Interdisipliner dengan Judul Ekspresi Appraisal: Narasi Ekologis Perempuan Penyintas Banjir Bandang Sumatera 2026

737

6d523e5b-d00b-479d-a22c-03f810317cca.pdf
Buka Penuh

Abstrak

Menetapkan unsur pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Dasar Interdisipliner dengan judul Ekspresi Appraisal: Narasi Ekologis Perempuan Penyintas Banjir Bandang Sumatera 2026. Unsur pelaksana bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan serta melaporkan kegiatan penelitian sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Susunan unsur pelaksana terdiri atas Ketua Peneliti Ida Royani, M.Hum.; anggota Hotmaida Hasibuan, M.Si., Masita Gusmeliani, dan Lidya Putri Rambe; serta Pembantu Peneliti Mujahidah Rizki Sihombing.
Unduh Dokumen
Unduh Dokumen
Informasi Dokumen
Kategori Produk Hukum Institusi (UIN)
Jenis Keputusan Rektor
Nomor 737
Tahun 2026
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Tingkat Wilayah Internal Universitas
Fungsi Dokumen Eksekutif (Penetapan)
Ditetapkan12 Jun 2026
Diunggah12 Jun 2026
Dilihat1 kali
Diunduh0 kali