Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026
Penetapan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Penelitian Bantuan Penelitian Dasar Pembinaan/Kapasitas (PT) dengan Judul Pendidikan Transformatif pada Kurikulum Program Studi Pendidikan Anak Usia Dini di PTKIN di Sumatera Utara
721
Abstrak
Keputusan ini menetapkan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Bantuan Penelitian Dasar Pembinaan/Kapasitas (PT) dengan judul Pendidikan Transformatif pada Kurikulum Program Studi Pendidikan Anak Usia Dini di PTKIN di Sumatera Utara (Tinjauan Pedagogis dan Dedaktik). Keputusan mengatur penetapan unsur pelaksana penelitian, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan penelitian, pembebanan biaya pada DIPA Tahun Anggaran 2026, serta pemberlakuan keputusan sejak tanggal ditetapkan.
Menetapkan Unsur Pelaksana Penelitian BOPTN Tahun 2026 pada Kluster Bantuan Penelitian Dasar Pembinaan/Kapasitas (PT) sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
Unsur pelaksana penelitian bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan serta melaporkan kegiatan Penelitian BOPTN Tahun 2026 sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Biaya pelaksanaan penelitian dibebankan pada dana DIPA Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat unsur pelaksana penelitian yang terdiri atas seorang Ketua Peneliti, dua orang Anggota, seorang Petugas Survei, seorang Narasumber Focus Group Discussion (FGD), dan sepuluh orang Peserta FGD.
Unsur pelaksana penelitian bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan serta melaporkan kegiatan Penelitian BOPTN Tahun 2026 sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Biaya pelaksanaan penelitian dibebankan pada dana DIPA Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat unsur pelaksana penelitian yang terdiri atas seorang Ketua Peneliti, dua orang Anggota, seorang Petugas Survei, seorang Narasumber Focus Group Discussion (FGD), dan sepuluh orang Peserta FGD.
Unduh Dokumen
Unduh DokumenInformasi Dokumen
| Kategori | Produk Hukum Institusi (UIN) |
| Jenis | Keputusan Rektor |
| Nomor | 721 |
| Tahun | 2026 |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Tingkat Wilayah | Internal Universitas |
| Fungsi Dokumen | Eksekutif (Penetapan) |
| Ditetapkan | 12 Jun 2026 |
| Diunggah | 12 Jun 2026 |
| Dilihat | 1 kali |
| Diunduh | 0 kali |