Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026
Penetapan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun 2026–2028.
691
Abstrak
Keputusan ini menetapkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan untuk masa tugas Tahun 2026–2028. Keputusan mengatur pengangkatan dan penetapan susunan Satgas, tugas pengarah, koordinator, penanggung jawab, ketua dan anggota, serta pemberlakuan keputusan sejak tanggal ditetapkan.
Menetapkan susunan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
Pengarah bertugas memberikan arahan kepada koordinator, penanggung jawab, dan tim pelaksana; koordinator bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan; penanggung jawab bertugas merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.
Ketua dan anggota bertugas menyusun pedoman, melakukan sosialisasi, memberikan pendampingan kepada korban, menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan, berkoordinasi dengan instansi terkait, memantau pelaksanaan rekomendasi, menyampaikan laporan kepada Rektor paling sedikit satu kali setiap tahun, serta melaksanakan dan mendokumentasikan hasil riset/survei terkait kekerasan seksual.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat susunan lengkap Satgas PPKS yang terdiri atas Pengarah, Koordinator, Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, Koordinator Divisi, serta 92 anggota yang berasal dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Pengarah bertugas memberikan arahan kepada koordinator, penanggung jawab, dan tim pelaksana; koordinator bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan; penanggung jawab bertugas merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.
Ketua dan anggota bertugas menyusun pedoman, melakukan sosialisasi, memberikan pendampingan kepada korban, menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan, berkoordinasi dengan instansi terkait, memantau pelaksanaan rekomendasi, menyampaikan laporan kepada Rektor paling sedikit satu kali setiap tahun, serta melaksanakan dan mendokumentasikan hasil riset/survei terkait kekerasan seksual.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran memuat susunan lengkap Satgas PPKS yang terdiri atas Pengarah, Koordinator, Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, Koordinator Divisi, serta 92 anggota yang berasal dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Unduh Dokumen
Unduh DokumenInformasi Dokumen
| Kategori | Produk Hukum Institusi (UIN) |
| Jenis | Keputusan Rektor |
| Nomor | 691 |
| Tahun | 2026 |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Tingkat Wilayah | Internal Universitas |
| Fungsi Dokumen | Eksekutif (Penetapan) |
| Ditetapkan | 08 Jun 2026 |
| Diunggah | 08 Jun 2026 |
| Dilihat | 3 kali |
| Diunduh | 2 kali |