Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026

Penetapan Panitia, Pembimbing dan Peserta Praktikum Klinis Hukum Semester Ganjil Tahun 2026

820

907fc6ef-9790-4e6d-a758-670465c4f2bb.pdf
Buka Penuh

Abstrak

Keputusan ini menetapkan Panitia, Pembimbing, dan Peserta Praktikum Klinis Hukum Program Studi Hukum Keluarga Islam, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Semester Ganjil Tahun 2026. Keputusan mengatur pengangkatan panitia, pembimbing, dan peserta, tugas panitia dalam mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan, pembebanan biaya pada DIPA Tahun Anggaran 2026, serta pemberlakuan keputusan sejak tanggal ditetapkan.

Menetapkan Panitia, Pembimbing, dan Peserta Praktikum Klinis Hukum Program Studi Hukum Keluarga Islam, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana Islam Semester Ganjil Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Panitia bertugas mempersiapkan, mengatur, melaksanakan, dan menyiapkan seluruh pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada DIPA Universitas Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran I memuat susunan panitia yang terdiri atas Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, dan tujuh orang anggota.
Lampiran II memuat daftar empat orang pembimbing Praktikum Klinis Hukum.
Unduh Dokumen
Unduh Dokumen
Informasi Dokumen
Kategori Produk Hukum Institusi (UIN)
Jenis Keputusan Rektor
Nomor 820
Tahun 2026
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Tingkat Wilayah Internal Universitas
Fungsi Dokumen Eksekutif (Penetapan)
Ditetapkan22 Jun 2026
Diunggah22 Jun 2026
Dilihat2 kali
Diunduh0 kali