Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026

Penetapan Panitia, Narasumber, Moderator, Pimpinan Lembaga, Pamong, Surveyor, Pengantar, Penjemput dan Peserta Praktik Perancangan Kontrak Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Tahun 2026

815

cd544627-1868-493a-b60b-51ce353691bf.pdf
Buka Penuh

Abstrak

Keputusan ini menetapkan Panitia, Narasumber, Moderator, Pimpinan Lembaga, Pamong, Surveyor, Pengantar, Penjemput, dan Peserta Praktik Perancangan Kontrak bagi mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Tahun 2026. Keputusan mengatur penetapan seluruh unsur pelaksana kegiatan, tugas panitia, pembebanan biaya pada DIPA Tahun Anggaran 2026, serta pemberlakuan keputusan sejak tanggal ditetapkan.

Menetapkan Panitia, Narasumber, Moderator, Pimpinan Lembaga, Pamong, Surveyor, Pengantar, Penjemput, dan Peserta Praktik Perancangan Kontrak Program Studi Hukum Ekonomi Syariah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Panitia bertugas mempersiapkan, mengatur, dan melaksanakan seluruh kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada DIPA Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran I memuat susunan panitia, narasumber, moderator, serta daftar pimpinan lembaga dan pamong pada kantor notaris sebagai lokasi praktik.
Lampiran II memuat daftar surveyor, pengantar, penjemput, serta 27 peserta Praktik Perancangan Kontrak beserta NIM dan semester.
Unduh Dokumen
Unduh Dokumen
Informasi Dokumen
Kategori Produk Hukum Institusi (UIN)
Jenis Keputusan Rektor
Nomor 815
Tahun 2026
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Tingkat Wilayah Internal Universitas
Fungsi Dokumen Eksekutif (Penetapan)
Ditetapkan22 Jun 2026
Diunggah22 Jun 2026
Dilihat2 kali
Diunduh0 kali