Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026

Penetapan Panitia, Narasumber, Moderator, Pimpinan Lembaga, Pamong, Surveyor, Pengantar, Penjemput, dan Peserta Praktik Hukum Lapangan Program Studi Hukum Pidana Islam Tahun 2026

834

ad72ab19-1eee-4805-bff6-8c171d647f17.pdf
Buka Penuh

Abstrak

Keputusan ini menetapkan Panitia, Narasumber, Moderator, Pimpinan Lembaga, Pamong, Surveyor, Pengantar, Penjemput, dan Peserta Praktik Hukum Lapangan Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Tahun 2026. Keputusan mengatur penetapan seluruh unsur pelaksana kegiatan, tugas panitia dalam mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan, pembebanan biaya pada DIPA Tahun Anggaran 2026, serta pemberlakuan keputusan sejak tanggal ditetapkan.

Menetapkan Panitia, Narasumber, Moderator, Pimpinan Lembaga, Pamong, Surveyor, Pengantar, Penjemput, dan Peserta Praktik Hukum Lapangan Program Studi Hukum Pidana Islam sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Panitia bertugas mempersiapkan, mengatur, dan melaksanakan seluruh kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh biaya kegiatan dibebankan pada DIPA Universitas Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran I memuat susunan Panitia, 1 Narasumber, 3 Moderator, serta 5 Pimpinan Lembaga dan Pamong dari beberapa Kejaksaan Negeri.
Lampiran II memuat daftar 5 Surveyor, 5 Pengantar, 5 Penjemput, dan 31 Peserta Praktik Hukum Lapangan beserta NIM dan semester.
Unduh Dokumen
Unduh Dokumen
Informasi Dokumen
Kategori Produk Hukum Institusi (UIN)
Jenis Keputusan Rektor
Nomor 834
Tahun 2026
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Tingkat Wilayah Internal Universitas
Fungsi Dokumen Eksekutif (Penetapan)
Ditetapkan01 Jul 2026
Diunggah01 Jul 2026
Dilihat3 kali
Diunduh2 kali