Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026
Penetapan Panitia, Narasumber, Moderator, Pimpinan Lembaga, Pamong, Surveyor, Pengantar, Penjemput dan Peserta Praktik Advokasi Program Studi Hukum Keluarga Islam Tahun 2026
814
Abstrak
Keputusan ini menetapkan Panitia, Narasumber, Moderator, Pimpinan Lembaga, Pamong, Surveyor, Pengantar, Penjemput, dan Peserta Praktik Advokasi bagi mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Tahun 2026. Keputusan mengatur penetapan seluruh unsur pelaksana kegiatan, tugas panitia, pembebanan biaya pada DIPA Tahun Anggaran 2026, serta pemberlakuan keputusan sejak tanggal ditetapkan.
Menetapkan Panitia, Narasumber, Moderator, Pimpinan Lembaga, Pamong, Surveyor, Pengantar, Penjemput, dan Peserta Praktik Advokasi Program Studi Hukum Keluarga Islam sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Panitia bertugas mempersiapkan, mengatur, dan melaksanakan seluruh kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada DIPA Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran I memuat susunan panitia, dua orang narasumber, tiga orang moderator, serta enam pimpinan lembaga dan pamong dari kantor advokat sebagai lokasi praktik.
Lampiran II memuat enam surveyor, enam pengantar, enam penjemput, serta 36 peserta Praktik Advokasi beserta NIM dan semester.
Panitia bertugas mempersiapkan, mengatur, dan melaksanakan seluruh kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada DIPA Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran I memuat susunan panitia, dua orang narasumber, tiga orang moderator, serta enam pimpinan lembaga dan pamong dari kantor advokat sebagai lokasi praktik.
Lampiran II memuat enam surveyor, enam pengantar, enam penjemput, serta 36 peserta Praktik Advokasi beserta NIM dan semester.
Unduh Dokumen
Unduh DokumenInformasi Dokumen
| Kategori | Produk Hukum Institusi (UIN) |
| Jenis | Keputusan Rektor |
| Nomor | 814 |
| Tahun | 2026 |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Tingkat Wilayah | Internal Universitas |
| Fungsi Dokumen | Eksekutif (Penetapan) |
| Ditetapkan | 22 Jun 2026 |
| Diunggah | 22 Jun 2026 |
| Dilihat | 3 kali |
| Diunduh | 2 kali |