Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026

Penetapan Panitia, Narasumber, Moderator, Pimpinan Lembaga, Pamong, Surveyor, Pengantar, Penjemput dan Peserta Praktik Advokasi Program Studi Hukum Keluarga Islam Tahun 2026

814

65941db4-3563-454d-a901-d322e80d3506.pdf
Buka Penuh

Abstrak

Keputusan ini menetapkan Panitia, Narasumber, Moderator, Pimpinan Lembaga, Pamong, Surveyor, Pengantar, Penjemput, dan Peserta Praktik Advokasi bagi mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Tahun 2026. Keputusan mengatur penetapan seluruh unsur pelaksana kegiatan, tugas panitia, pembebanan biaya pada DIPA Tahun Anggaran 2026, serta pemberlakuan keputusan sejak tanggal ditetapkan.

Menetapkan Panitia, Narasumber, Moderator, Pimpinan Lembaga, Pamong, Surveyor, Pengantar, Penjemput, dan Peserta Praktik Advokasi Program Studi Hukum Keluarga Islam sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Panitia bertugas mempersiapkan, mengatur, dan melaksanakan seluruh kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada DIPA Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran I memuat susunan panitia, dua orang narasumber, tiga orang moderator, serta enam pimpinan lembaga dan pamong dari kantor advokat sebagai lokasi praktik.
Lampiran II memuat enam surveyor, enam pengantar, enam penjemput, serta 36 peserta Praktik Advokasi beserta NIM dan semester.
Unduh Dokumen
Unduh Dokumen
Informasi Dokumen
Kategori Produk Hukum Institusi (UIN)
Jenis Keputusan Rektor
Nomor 814
Tahun 2026
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Tingkat Wilayah Internal Universitas
Fungsi Dokumen Eksekutif (Penetapan)
Ditetapkan22 Jun 2026
Diunggah22 Jun 2026
Dilihat3 kali
Diunduh2 kali