Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026
Penetapan Panitia Kegiatan Ujian Masuk Penerimaan Mahasiswa Baru Pascasarjana Tahun 2026
817
Abstrak
Keputusan ini menetapkan Panitia Kegiatan Ujian Masuk Penerimaan Mahasiswa Baru Pascasarjana Tahun 2026. Keputusan mengatur pengangkatan panitia beserta pembuat naskah soal, pengawas ujian, korektor, penguji lisan, dan penguji lisan program doktor (S3), tugas masing-masing pelaksana, pembebanan biaya pada DIPA Badan Layanan Umum Tahun Anggaran 2026, serta pemberlakuan keputusan sejak tanggal ditetapkan.
Menetapkan Panitia Kegiatan Ujian Masuk Penerimaan Mahasiswa Baru Pascasarjana Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
Panitia, pengawas, pembuat naskah soal, korektor, dan penguji lisan berkewajiban melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing dengan penuh tanggung jawab.
Biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada DIPA Badan Layanan Umum UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran I memuat susunan panitia yang terdiri atas Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, dan tujuh orang anggota.
Lampiran II memuat tiga orang pembuat naskah soal untuk Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan Tes Potensi Akademik.
Lampiran III memuat lima belas orang pengawas ujian masuk.
Lampiran IV memuat lima belas orang korektor ujian masuk.
Lampiran V memuat delapan orang penguji lisan ujian masuk Pascasarjana.
Lampiran VI memuat empat orang penguji lisan ujian masuk Program Doktor (S3).
Panitia, pengawas, pembuat naskah soal, korektor, dan penguji lisan berkewajiban melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing dengan penuh tanggung jawab.
Biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada DIPA Badan Layanan Umum UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Lampiran I memuat susunan panitia yang terdiri atas Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, dan tujuh orang anggota.
Lampiran II memuat tiga orang pembuat naskah soal untuk Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan Tes Potensi Akademik.
Lampiran III memuat lima belas orang pengawas ujian masuk.
Lampiran IV memuat lima belas orang korektor ujian masuk.
Lampiran V memuat delapan orang penguji lisan ujian masuk Pascasarjana.
Lampiran VI memuat empat orang penguji lisan ujian masuk Program Doktor (S3).
Unduh Dokumen
Unduh DokumenInformasi Dokumen
| Kategori | Produk Hukum Institusi (UIN) |
| Jenis | Keputusan Rektor |
| Nomor | 817 |
| Tahun | 2026 |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Tingkat Wilayah | Internal Universitas |
| Fungsi Dokumen | Eksekutif (Penetapan) |
| Ditetapkan | 22 Jun 2026 |
| Diunggah | 22 Jun 2026 |
| Dilihat | 2 kali |
| Diunduh | 2 kali |