Produk Hukum Institusi (UIN) Keputusan Rektor 2026

Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi

843

bd479752-8f6b-4e3b-a0fb-ebb36b7ed0ca.pdf
Buka Penuh

Abstrak

Keputusan ini menetapkan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi. UPG bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan gratifikasi, mengelola barang gratifikasi, melakukan pembinaan, sosialisasi, serta pelaporan kegiatan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan satuan kerja.

Membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) beserta susunan personalianya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
UPG bertugas menerima, mengadministrasikan, dan meneruskan laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengelola barang gratifikasi, serta melaksanakan tindak lanjut penanganan laporan gratifikasi.
UPG juga bertugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan pengendalian gratifikasi, menyusun ketentuan, memberikan pelatihan, serta melakukan diseminasi ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal.
UPG berkedudukan di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dan keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lampiran memuat susunan personalia UPG yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan tujuh orang Pelaksana.
Unduh Dokumen
Unduh Dokumen
Informasi Dokumen
Kategori Produk Hukum Institusi (UIN)
Jenis Keputusan Rektor
Nomor 843
Tahun 2026
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Tingkat Wilayah Internal Universitas
Fungsi Dokumen Eksekutif (Penetapan)
Ditetapkan01 Jul 2026
Diunggah01 Jul 2026
Dilihat2 kali
Diunduh2 kali